MAKALAH
“BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA”
Oleh:
TRY SUTRIANI
SUPARDI
90400114117
AK 5-6
UIN ALAUDDIN
MAKASSAR
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
AKUNTANSI
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun
makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya
membahas mengenai Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Atas dukungan yang diberikan dalam penyusunan
makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih.
Makalah ini dibuat dengan bantuan dari berbagai pihak
untuk membantu menyelesaikan segala tantangan dan hambatan selama mengerjakan
makalah ini. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Oleh
karena itu, saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat di harapkan
untuk penyempurnaan makalah ini.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Dilihat dari sudut
pandang terminologi bahasa, tampak bahwa kata “badan usaha” terdiri dari dua suku kata, yakni “badan dan usaha”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di jelaskan,
badan mempunyai makna bervariasi, antara lain: badan bisa diartikan sekumpulan
orang yang merupakan suatu kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Kata usaha juga
mempunyai makna bervariasi, antara lain:
usaha bisa diartikan kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung);
perdagangan; perusahaan. Seorang pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan
dalam rangka perusahaan, ia adalah seorang pengusaha atau usahawan
Pengertian lain dari badan usaha
ialah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Peranan
badan usaha sangat penting bagi kemakmuran rakyat agar dapat mengatasi
faktor-faktor yang manjadi penghambat lajunya perekonomian di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Badan
Usaha ?
2.
Apa saja jenis-jenis
badan usaha ?
3.
Apa fungsi dari badan
usaha ?
1.3
Maksud dan Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian badan usaha
2.
Untuk mengetahui dan
memahami jenis-jenis badan usaha
3.
Untuk mengetahui
fungsi dari badan usaha
4.
Untuk mengetahui
serta manambah wawasan tentang peranan badan usaha dalam perekonomian di
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
B.
Jenis-Jenis Badan Usaha
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan
berdasarkan lapangan usaha, kepemilikan modal, dan wilayah negara.
a.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan lapangan usaha:
Badan usaha
ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu
yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
·
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya
mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu.
Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas
atau intan.
·
Badan usaha agraris adalah badan usaha yang
kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak.
Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
·
Badan usaha industri adalah badan usaha yang
kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk
dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan,
dan sebagainya.
·
Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang
kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan
atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan
ekspor impor, dan sebagainya.
·
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya
bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon,
dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
b.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan kepemilikan modal:
Ditinjau
dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu
sebagai berikut.
·
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha
yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun
persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas,
koperasi, dan sebagainya.
·
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
·
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya
sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana
modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki
pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh
lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
·
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan
PDAM.
c.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan wilayah negara:
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Badan
usaha menurut badan hukumnya dapat di golongkan menjadi enam, yaitu:
1. Perusahaan
perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
Kelebihan :
·
Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan.
·
Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga
menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu
kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
·
Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan
yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
·
Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu
kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili
dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP
ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
·
Proses pembentukan yang sangat cepat.
·
Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian
maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan
pemilik.
Kekurangan :
·
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh
kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu
orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya
bergantung pada kemampuannya.
·
Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti
pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang
oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa
orang.
·
Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan
atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini
berhenti kegiatannya.
2. Persekutuan
firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
·
Para
sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
·
Tanggung
jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
·
Akan
berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
·
Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan
dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas
usahanya.
·
Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar
karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya
diambil bersama-sama.
·
Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi
pendiriannya relatif lebih mudah.
Kekurangan :
·
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh
utang perusahaan.
·
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian
untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi
bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·
Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka
kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3. Persekutuan
komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kelebihan :
·
Pendiriannya relative mudah.
·
Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
·
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
·
Manajemen dapat didiversifikasikan.
·
Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kekurangan :
·
Tanggung jawab tidak terbatas.
·
Kelangsungan hidup tidak terjamin.
·
Sukar untuk menarik kembali investasinya.
Keuntungan yang diperoleh dari
perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
4. Perseroan
terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
5. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
6. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
C. Fungsi Badan Usaha
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi
komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
- Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
- Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
- Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
D.
Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan
Usaha
Beberapa hal yang perlu
dipertimbangkan dalam memilih bentuk badan usaha adalah sebagai berikut :
a. Modal yang diperlukan
Jika modal yang dibutuhkan relatif
tidak terlalu banya, maka dipilih badan usaha perseorangan. Kalau jumlah modal
yang dibutuhkan sangat besar, sebaiknya memilih badan usaha dalam bentuk PT.
b. Bidang usaha atau kegiatannya
Jika kegiatan difokuskan pada bidang
perdagangan atau jasa, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan.
Tetapi, jika difokuskan pada bidang usaha industri yang membutuhkan modal
besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.
c. Tingkat risiko yang dihadapi
Jika kemungkinan risiko yang
dihadapi kecil, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan.
Tetapi kalau risiko yang dihadapi cukup besar, sebaiknya dipilih badan usaha
dalam bentuk PT.
d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Untuk menentukan bentuk badan usaha
perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan
badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan
pemerintah.
e. Cara pembagian keuntungan
Jika keuntungan ingin menjadi milik sendiri, sebaiknya dipilih badan usaha
perseorangan. Tetapi, kalau laba ingin dinikmati secara bersam-sama, maka boleh
dipilih badan usaha dalam betuk persekutuan atau PT.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian lain dari badan usaha
ialah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Badan usaha dapat di tinjau berdasarkan lapangan usaha, kepemilikan modal,
serta wilayah Negara. Badan usaha menurut badan hukumnya, meliputi: Perusahaan
perseorangan, Persekutuan, Persekutuan komanditer, Perseroan terbatas, Koperasi, dan Yayasan.
Badan usaha
mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi
pembangunan ekonomi.
Dalam pembentukan badan usaha kita harus mempeertimbangkan dan
memperhatikan aspek-aspek berikut:
·
Modal yang diperlukan
·
Bidang usaha atau kegiatannya
·
Tingkat risiko yang dihadapi
·
Undang-undang dan peraturan pemerintah
·
Cara pembagian keuntungan
Saran
Penulis sangat mengharapkan
bilamana dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan-kekurangan,
agar pembaca dapat memberikan masukan-masukan berupa kritik/saran yang
membangun sehingga dapat menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia. (2010). Badan
Usaha. (online). Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha. [06 Oktober 2014].
Ismawanto. (2013). JENIS-JENIS BADAN USAHA. (online).
Tersedia: http://ssbelajar.blogspot.com/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html. [07 Oktober 2014].
Zakapedia. [2014]. Pengertian
Jenis-jenis Badan Usaha. (online). Tersedia: (http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html. [07 Oktober 2014].
Nabila. (2013). Badan
usaha dalam Perekonomian Indonesia. (online).
http://nabilaswork.blogspot.com/2013/10/softskill-pengantar-bisnis_8.html. [07 Oktober
2014].
alhamdulillah nemu jawaban, ijin copas ya,,,
ReplyDelete